Api yang dibuat pelaku disebutkan hanya membakar gazebo dan pintu bagian depan rumah S.
Meskipun demikian, pihak keluarga tak mau membiarkan tindak kriminal yang dilakukan I Gede Wiyadnya berlalu begitu saja.
Alhasil, I Gede Wiyadnya dilaporkan pada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, tindakan emosional pelaku dinilai sangat merugikan dan pantas untuk dihadapkan dengan hukum.
"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya."
"Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak jauh beda dengan I Gede Wiyadnya, pria bernama Suda (51) juga melakukan tindak kriminal saat cintanya ditolak.
Melansir informasi dari TribunJogja.com, Suda nekat membakar kekasihnya, CA, lantaran sang kekasih menolak saat diajak menikah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo mengungkap kasus penganiayaan terhadap seseorang yang mengakibatkan luka berat.
3 tahun menjalin kasih, warga Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo itu akhirnya nekat membakar kekasihnya hingga tewas.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menyiram korban dengan bensin kemudian dibakar," kata Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo Selasa (3/11/2020).
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |