"Tapi yang jelas, saya ingatkan hati-hati karena dulu saya pegang kasus CT.
Saya pengacaranya, yang ada CT, LN, sama cowok si AR," beber Hotman sembari menyebut nama inisial.
Tak cukup sampai di situ, Hotman juga mewanti-wanti siapa pun korban tetap bisa terjerat hukum meskipun tidak ada niatan untuk menyebar luaskan video tersebut.
"AR itu tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja," beber Hotman Paris memberikan contoh.
Akibatnya, mau tak mau hal tersebut di mata hukum akan dianggap sebagai suatu kelalaian.
"Oleh pengadilan dianggap itu kelalaian," ujar Hotman Paris.
(*)
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |