Grid.ID - Bagi pemilik kendaraan yang ingin memiliki plat nomor cantik, ternyata bisa membuatnya secara resmi melalui kepolisian.
Tapi pembuatan plat nomor cantik untuk kendaraan baik motor atau mobil tidak sembarangan.
Ada biaya khusus yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan yang ingin punya plat nomor cantik.
Saat membeli mobil atau motor, biasanya kita akan mendapatkan pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan.
Pelat nomor kendaraan ini biasanya berisi huruf dan angka yang sudah sistematis dan tidak bisa kita pilih.
Namun, kalau kamu ingin mengganti pelat kendaraan dengan nomor cantik resmi, harus siapkan kocek yang cukup mahal.
Baca Juga: Onadio Leonardo Miris Melihat Komentar Netizen Penasaran Kelanjutan Video Seks 19 Detik Mirip Artis
Ada prosedur resmi yang bisa diikuti untuk mendapatkan pelat nomor cantik.
Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik(Dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com)
“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujarnya kepada Kompas.com Rabu (5/2/2020).
Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.
Baca Juga: Ajak Dimas Ramadhan Liburan ke Sumba hingga Berani Kuliahkan, Raffi Ahmad: Gua Sih Percaya Ama Dia..
Berikut ini daftar tarif resmi pelat nomor cantik:
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri)
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
Baca Juga: Gisel Keceplosan Panggil Sayang ke Pria Ini, Gempi Langsung Protes Keras: Sayang yang Mana Sih Mah!
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Aturan
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta"
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |