Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku terancam hukuman pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak penganiayaan juga terjadi di kawasan Alun-alun Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2020) dini hari.
Dipicu masalah asmara, Adlin (24) warga asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, tewas setelah dikeroyok dua pemuda.
Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono mengungkapkan, tim gabungan telah mengamankan pelaku M. Agus Sofyan (26) warga Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Brebes.
Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran atau buronan polisi.
"Untuk sementara, dari keterangan pelaku motifnya karena asmara segitiga," kata Titok, kepada wartawan di Mapolres Brebes, Kamis (5/11/2020).
Menurut informasi yang diberikan Tito, pelaku nekat memukul korban di bagian kepala menggunakan paving blok, pecahan gelas dan botol miras hingga terluka parah.
"Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Brebes," ujar Titok.
(*)
Sambut Hari Ibu, Tiko Aryawardhana Berikan Pesan Spesial Ini untuk BCL hingga Singgung Noah
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |