Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Diduga bermula dari percikan asmara, tindak penganiayaan kembali dilakukan oleh dua pemuda di Pekon, Wonosobo, Lampung.
Bermula dari pertemuan tak sengaja antara mantan kekasih dan kekasih baru di rumah sang wanita, dua pemuda itu akhirnya terlibat cekcok.
Menurut pantauan informasi dari Tribun Lampung, Rabu (11/11/2020), Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus telah mengamankan salah satu tersangka.
Bermula dari laporan dari Tarmizi (63) atau ayah korban, akhirnya pelaku RW (18) diamankan pihak kepolisian.
Menurut Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko, tersangka berinisial RW nekat melakukan tindak penusukan pada korbanya FT (19).
"Tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada Minggu (8/11/2020) pukul 20.30 Wib."
"Dan diamankan warga di Kantor Pekon Sinar Saudara, selanjutnya dilakukan penangkapan," ujarnya.
Pihak keluarga korban yang tak terima anaknya dianiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau badik hingga mengalami luka robek di bagian kaki.
Akhirnya, meminta pihak kepolisian menangani kasus ini secara adil.
Berdasarkan hasil laporan dan pemeriksaan, tindak penganiayaan ini disebutkan bermula dari percikan asmara dan pertemuan yang tak disengaja.
Di rumah seorang wanita, RW diketahui merupakan mantan kekasih dari perempuan atau pemilik rumah tersebut.
Semntara FT diketahui sebagai kekasih baru dari sang wanita.
Bertemu di satu lokasi itulah, keduanya dikabarkan terlibat cekcok hingga nekat melakukan tindak penganiayaan.
"Permasalah terkait mantan pacar tersangka yang telah berpacaran dengan korban. Lalu terjadi keributan dan perkelahian."
"Keduanya sama-sama terjatuh dan tersangka menusukan badik hingga mengenai kaki korban," tambah Juniko.
Mengalami luka robek, FT kini telah dilarikan orang tuanya ke rumah sakit terdekat.
"Korban dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk perawatan medis. Lalu bapak kandung korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Wonosobo," jelas Juniko.
Sementara itu terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau badik yang memiliki panjang 23 centimeter.
"Senjata tajam tersebut milik pelaku RW, sementara pakaian milik korban yang diamankan dari TKP," ujar Juniko.
Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku terancam hukuman pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak penganiayaan juga terjadi di kawasan Alun-alun Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2020) dini hari.
Dipicu masalah asmara, Adlin (24) warga asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, tewas setelah dikeroyok dua pemuda.
Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono mengungkapkan, tim gabungan telah mengamankan pelaku M. Agus Sofyan (26) warga Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Brebes.
Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran atau buronan polisi.
"Untuk sementara, dari keterangan pelaku motifnya karena asmara segitiga," kata Titok, kepada wartawan di Mapolres Brebes, Kamis (5/11/2020).
Menurut informasi yang diberikan Tito, pelaku nekat memukul korban di bagian kepala menggunakan paving blok, pecahan gelas dan botol miras hingga terluka parah.
"Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Brebes," ujar Titok.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |