Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.
Diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan dan denda 10 juta terhadap Vanessa Angel.
Kendati begitu Vanessa Angel akan segera menjalani masa tahanan waktu dekat ini.
Vanessa pun akan ditempatkan di Lapas Pemasyarakatan perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Yang pasti lapas wanita. Nanti kita info-info menyangkut pelaksanannya," ujar Edwin Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/11/2020).
Akan tetapi, baik Vanessa atau narapidana lainnya yang masuk dalam penjara baik harus masuk ke ruang isolasi mengingat masih dalam masa pandemi.
Vanessa dan narapidana lainnya harus menjalani isolasi selama 14 hari.
Baca Juga: Kabarnya Bakal Dijemput Hari Ini untuk Jalani Masa Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukum Vanessa Angel
"Harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," ujar Edwin.
Kami juga harus menanyakan ke Lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |