"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.
Karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga saat ini belum bisa melakukan penjemputan terhadap narapida Vanessa Angel untuk masuk ke dalam penjara.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Siap Asuh Anak
"Nah kita koordinasi itu dulu, ada slot gak. Biar lancar pelaksanaannya," tuturnya.
Saat ini, pihaknya pun tengah mempersiapkan administrasi untuk Vanessa Angel terkait prosedur menjalani masa tahanan
"Kami baru terima putusan (pengadilan), saat ini mempersiapkan administrasinya," ujar Edwin.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Baca Juga: Vanessa Angel Kecewa Divonis Penjara 3 Bulan, Bibi Ardiansyah Pertanyakan soal Apotek dan Pengacara
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |