Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.
Diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan dan denda 10 juta terhadap Vanessa Angel.
Kendati begitu Vanessa Angel akan segera menjalani masa tahanan waktu dekat ini.
Vanessa pun akan ditempatkan di Lapas Pemasyarakatan perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Yang pasti lapas wanita. Nanti kita info-info menyangkut pelaksanannya," ujar Edwin Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/11/2020).
Akan tetapi, baik Vanessa atau narapidana lainnya yang masuk dalam penjara baik harus masuk ke ruang isolasi mengingat masih dalam masa pandemi.
Vanessa dan narapidana lainnya harus menjalani isolasi selama 14 hari.
Baca Juga: Kabarnya Bakal Dijemput Hari Ini untuk Jalani Masa Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukum Vanessa Angel
"Harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," ujar Edwin.
Kami juga harus menanyakan ke Lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.
"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.
Karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga saat ini belum bisa melakukan penjemputan terhadap narapida Vanessa Angel untuk masuk ke dalam penjara.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Siap Asuh Anak
"Nah kita koordinasi itu dulu, ada slot gak. Biar lancar pelaksanaannya," tuturnya.
Saat ini, pihaknya pun tengah mempersiapkan administrasi untuk Vanessa Angel terkait prosedur menjalani masa tahanan
"Kami baru terima putusan (pengadilan), saat ini mempersiapkan administrasinya," ujar Edwin.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Baca Juga: Vanessa Angel Kecewa Divonis Penjara 3 Bulan, Bibi Ardiansyah Pertanyakan soal Apotek dan Pengacara
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |