Mengaku kesal saat korban mengaku tak punya uang, pelaku akhirnya keduanya terlibat cekcok dan adu mulut.
Lantaran terus dipaksa, korban yang diketahui seorang mahasiswa itu sempat membentak pelaku saat terlibat cekcok.
Alhasil, korban justru dikeroyok dan dihajar hingga meregang nyawa.
"Kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP," jelas Kompol Idit.
"Mereka memang baru berteman dan saat kejadian mereka cuma bertiga di kontrakan," sambungnya.
Kedua tersangka akhirnya diamankan setelah, saksi mata memergoki keduanya pergi meninggalkan kontrakan.
Saksi mata yang menyaksikan korban bersimbah darah, akhirnya melaporkan kejadian pada pihak berwajib.
"Ditangkapnya bersamaan karena pada saat itu mereka juga belum jauh. Masih di sekitar TKP. Saat melihat petugas mereka lari dan kami kejar hingga tertangkap," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 Juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari GridStar.ID, informasi serupa juga pernah terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Source | : | Kompas.com,star.grid.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |