Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mungkin benar kata pepatah yang mengatakan uang bisa membutakan segalanya.
Pasalnya, dua pemuda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini nekat menghabisi nyawa rekanya akibat tak mengabulkan permintaanya.
Ya, niat pinjam hutang namun tak diberikan, HE (30) dan MS (19) nekat melakukan tindak pembunuhan.
Di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Buncit Indah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dua pelaku nekat melancarkan aksi sadis, Selasa (10/11/2020).
Mengutip informasi dari Kompas.com Jumat (13/11/2020), Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya membenarkan adanya tindak kriminal yang dilakukan HE dan MS.
Usut punya usut, korban dan pelaku rupanya belum lama saling mengenal.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka dan korban baru beberapa hari akrab setelah dikenalkan oleh teman korban.
Kesal tak diberikan pinjaman uang, dua pelaku akhirnya nekat menghabisi korban secara sadis.
"Dua tersangka ini baru kenal dengan korban, kemudian dia minta uang sebesar Rp 500.000 tapi sama korban tidak dikasih," ujarnya.
Mengaku kesal saat korban mengaku tak punya uang, pelaku akhirnya keduanya terlibat cekcok dan adu mulut.
Lantaran terus dipaksa, korban yang diketahui seorang mahasiswa itu sempat membentak pelaku saat terlibat cekcok.
Alhasil, korban justru dikeroyok dan dihajar hingga meregang nyawa.
"Kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP," jelas Kompol Idit.
"Mereka memang baru berteman dan saat kejadian mereka cuma bertiga di kontrakan," sambungnya.
Kedua tersangka akhirnya diamankan setelah, saksi mata memergoki keduanya pergi meninggalkan kontrakan.
Saksi mata yang menyaksikan korban bersimbah darah, akhirnya melaporkan kejadian pada pihak berwajib.
"Ditangkapnya bersamaan karena pada saat itu mereka juga belum jauh. Masih di sekitar TKP. Saat melihat petugas mereka lari dan kami kejar hingga tertangkap," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 Juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari GridStar.ID, informasi serupa juga pernah terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Anggita Chaniago, seorang wanita muda berusia 29 tahun, Rabu (01/04) dini hari, dilaporkan meninggal dunia di RS Camatha Sahidya, setelah dibakar hidup-hidup.
Pada April 2020 lalu, korban yang depresi tak dapat membayar sewa kost senilai Rp 400 ribu.
Kepolisian dari Mapolsek Sei Beduk, dan keterangan sejumlah warga, Anggi terbakar, setelah mengutarakan ancaman akan membakar diri.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Sei beduk, Inspektur Dua (Ipda) Budi Santoso mengkonfirmasikan insiden nahas itu.
Tak menyangka akan dilakukan secara sunguh-sungguh, kini Anggita tewas setelah melakukan aksi nekatnya.
"Korban sempat menggertak ibu kost dengan cara siram bensin tiba tiba korban nyalakan korek api malah nyambar ke badannya," terang Budi dalam keterangan persnya ke Tribunnews.com.
(*)
Source | : | Kompas.com,star.grid.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |