Mengutip laman tabloidnova.com pada 31 Maret 2011, fakta ini diungkap oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 16 Februari 2011.
Namun, pria yang sempat jadi suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Namun dari pihak Halimah Agustina Kamil sama sekali tak menghadiri sidang pembacaan ikrar talak.
"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com pada 31 Maret 2011.
Sejak 4 tahun sebelum bercerai, satu hal yang dipertahankan Halimah adalah rumah tangganya dengan Bambang.
Ia mengaku masih ingin mempertahankan rumah tangga yang gosipnya telah renggang sejak tahun 2001 lalu.
Bahkan, di tahun yang sama, Bambang ketahuan sudah menikah siri dengan Mayangsari.
"Klien kami ingin selalu mempertahankan rumah tangga. Dari dulu kan memang seperti itu," kata Lelyana.
Bahkan, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil pun sempat didamaikan oleh kakak dari sang pengusaha, namun tidak berhasil.
Source | : | sajiansedap.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |