Diketahui Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan dan denda 10 juta terhadap Vanessa Angel.
Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Baca Juga: Jalani Sidang Duplik dan Jelang Putusan, Vanessa Angel Stres Pikirkan Anak
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |