Berdasarkan putusan tersebut, Jerinx dikenai pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Selain itu Jerinx jiga dikenai uang denda sebesar Rp 10 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," papar Dewi.
Sebelumnya, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |