Pada panggilan kedua nanti, Angel Lelga bakal memberi klarifikasi soal ucapannya yang dianggap mencemarkan nama baik Vicky Prasetyo.
"Nanti akan dipanggil lagi. Yang jelas tetap akan dilayangkan pemanggilan kembali bisa pemanggilan yang kedua."
Rencananya Polres Jakarta Utara akan melayangkan surat panggilan kedua dalam satu pekan ke depan.
"Seminggu atau dua minggu ya nanti," tandasnya.
Sekadar diketahui, Angel Lelga harusnya memenuhi panggilan polisi atas laporan mantan suaminya, Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Saling Puji Satu sama Lain, Kapan Jadian?
Oleh sebab itu, Angel Lelga dikenakan pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |