Terbongkarnya kasus tersebut, KPAID dan keluarga korban berharap tindak pelecehan ini segera ditangani dan diproses sesuai hukum.
Sementara itu, Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan sampai saat ini, kasus masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
Hendria menuturkan, informasi selengkapnya akan disampaikan setelah hasil penyelidikan lengkap setelah pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, dan para terlapor.
"Oh, kasus itu sedang ditangani oleh Satreskrim. Selengkapnya nanti bisa dijelaskan oleh Kasat Reskrim ya," singkat Hendria, saat dimintai keterangan lewat telepon.
Melansir dari TribunMataram.com, kejadian serupa juga dilakukan petugas honorer ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) berinisial ML (49).
Perbuatan bejat ML tak ayal membuat orang-orang di sekitarnya merasa syok dan terkejut.
Tak menyangka dengan perbuatan ML, pelaku selama ini rupanya dikenal sebagai sosok baik.
"Kalau kesehariannya cukup santun lah, cukup baik, jadi siapa yg sangka juga seperti ini. Seperti petir di siang bolong," jelas Zainuddin selaku Lurah di Jakarta, Selasa (17/10/2020) malam.
Kendati demikian, ML yang telah melecehkan anak di bawah umur akan diserahkan pada pihak berwajib dan diproses sesuai hukum.
Baca Juga: Diduga Terperosok ke Dalam Got Saat Hujan-hujan, Bocah 2 Tahun Di Parepare Alami Nasib Tragis
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan, selama ini pelaku selalu mengiming-imingi uang kepada korban AA, agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," ujar Imam, Selasa (17/11/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunMataram.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |