Karena itu KPAI meminta anak tidak sebagai pekerja dalam kondisi pandemi covid-19 seperti.
"Ini tentu jadi bagian dari PR kita agar kondisi keluarga di Indonesia tidak sampai anak menjadi objek," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan bentuk-bentuk pekerjaan pada saat pandemi covid-19 saat ini bisa mempengaruhi pertumbuhan anak.
"Selama pandemi COVID-19 terjadi peningkatan jumlah dan perluasan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, terutama anak yang dilacurkan dan anak pemulung," ucap Ai Maryati.
"Sebagian besar lingkungan kerja pekerja anak dapat merusak atau menghambat tumbuh kembang anak," sambungnya.
Diketahui dalam survei KPAI terdapat lima sektor pekerja anak yang terobservasi, yaitu anak yang dilacurkan (31,6 persen), anak dipekerjakan di pertanian (21,1 persen), anak pemulung (15,8 persen), anak jalanan (15,8 persen), dan pekerja rumah tangga anak (15,8 persen).
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |