Sanking terharunya, Dwi tak bisa berkata-kata dan hampir mengeluarkan air mata.
"Aaaa terima kasih banyak, saya gak menyangka sampai dengan perjalanan ini," katanya lagi.
Baca Juga: Begini Kondisi Kesehatan dan Kegiatan yang dilakukan Dwi Sasono Selama Hampir 5 Bulan di RSKO
Bahkan dirinya siap untuk memulai dengan lembaran barunya.
"Seperti berada 20 tahun saya ini. Intinya saya sudah sehat sekarang, saya sudah siap untuk balik turun ke bumi lagi," tutur Dwi Sasono.
Dwi Sasono didapati memiliki narkoba jenis ganja seberat 15,6 gram dan netto 4,792 gram.
Dalam perkara kasusnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Dwi Sasono bersalah.
Hukuman rehabilitasi dijalani Dwi Sasono sejak ditangkap pada 26 Mei 2020.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |