"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," tambah Sudjarwoko.
"Sedangkan saksi-saksinya yang pertama ST alias M berusia 27 tahun kemudian SH alias MY berusia 26 tahun. ST sdalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama dalam satu film layar lebar," jelasnya.
Untuk pemesan dan dua perempuan lainnya, polisi sendiri telah memulangkannya karena masih berstatus sebagi saksi.
Polisi sendrii akan kembali memanggil saksi jika ditemukan bukti lain yang menguatkan.
"Kemarin malam (sudah dipulangkan). Karena sebagai saksi kita punya hanya kewenangan 1x24 jam."
Baca Juga: Dua Artis Diamankan Kepolisian Atas Dugaan Prostitusi Online
"Iya (nanti dipanggil lagi). InsyaAllah kalau kita mendapat barang bukti lain kita bisa jalan kembali," tutup Sudjaroko.
Seperti diketahui, Polsek Tanjung Priok menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam praktek prostitusi online.
Penangkapan tersebut berlangsung pada 2 hari lalu, yakni Selasa (24/11/2020).
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |