Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi telah merilis kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis di Polres Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).
Menurut keterangan, polisi mengamankan dua perempuan dan satu laki-laki pemesan di kamar hotel.
Penangakapan tersebut berdasarkan dari percakapan handphone dan uang DP.
Baca Juga: Polisi Baru Menahan 2 Mucikari dari Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis
"Pada saat melakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handpone dan juga diduganya adanya uang yang merupakan uang DP," kata Kapolres Jakarta Utara, Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," tambahnya.
"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Sebut 2 Artis yang Diduga Pelaku Prostitusi Online Adalah Selebgram dan Pemain Film
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi sendiri baru menetapkan mucikari yang merupakan suami istri menjadi tersangka.
"Kemudian setelah hasil pemeriksaan awal, dua orang mucikari kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan tiga orang lainnya sampai saat ini kita jadikan sebagai saksi. Nanti kita dalami lagi," ujarnya.
"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," tambah Sudjarwoko.
"Sedangkan saksi-saksinya yang pertama ST alias M berusia 27 tahun kemudian SH alias MY berusia 26 tahun. ST sdalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama dalam satu film layar lebar," jelasnya.
Untuk pemesan dan dua perempuan lainnya, polisi sendiri telah memulangkannya karena masih berstatus sebagi saksi.
Polisi sendrii akan kembali memanggil saksi jika ditemukan bukti lain yang menguatkan.
"Kemarin malam (sudah dipulangkan). Karena sebagai saksi kita punya hanya kewenangan 1x24 jam."
Baca Juga: Dua Artis Diamankan Kepolisian Atas Dugaan Prostitusi Online
"Iya (nanti dipanggil lagi). InsyaAllah kalau kita mendapat barang bukti lain kita bisa jalan kembali," tutup Sudjaroko.
Seperti diketahui, Polsek Tanjung Priok menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam praktek prostitusi online.
Penangkapan tersebut berlangsung pada 2 hari lalu, yakni Selasa (24/11/2020).
(*)
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |