"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ucapnya.
"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek Tanjung Priok," tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka.
Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.
"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelasnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.
"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," ujar Sudjarwoko.
Tarif ratusan juta rupiah
Dalam pemeriksaan, terkuak ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah saat melakukan praktik prostitusi online itu.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |