Mengetahui anaknya hamil, ayah FA mendesak sang putri untuk buka suara atas insiden tersebut.
Alhasil, FA pun mengakui telah dicabuli guru silatnya sejak 2018 atau 2 tahun terakhir.
Akibat perbuatan cabulnya tersebut, guru silat ini dijaerat dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(*)
Fiersa Besari Ikut Rombongan Pendakian Carstensz, Postingan Terakhir di IG Langung Diserbu Warganet
Source | : | Kompas.com,Tribun Wiki |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |