Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kades Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Rilau Ale, Sulawesi Selatan, terjerat kasus hukum.
Dilaporkan kepada pihak berwajib atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Kades Rais Abdul Salam, tengah menjalani pemeriksaan.
Melansir informasi dari TribunBulukumba.com Jumat (27/11/2020), Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba memvonis Kades Rais Abdul Salam bersalah.
Dinilai sudah terlibat dalam aksi politik praktis, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Bulukumba dilaporkan oleh Kuasa Hukum dari Calon Bupati Bulukumba nomor 04 pada Jumat (27/11/2020).
Ia dilaporkan dengan dugaan penyebaran informasi palsu atau Hoax di Group WhatsApp "SAYA TSY".
Ya, Kuasa Hukum 'Harapan Baru', Rais Panrita, melaporkan akun bernama @Aplus Puang Gising yang diduga milik Kades Rais Abdul Salam.
Dinilai telah merugikan kliennya Andi Muchtar Ali Yusuf yang berpasangan dengan Andi Edy Manaf yang sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Bulukumba nomor 04, Rais Panrita akhirnya menuntut sang Kades.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |