Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kades Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Rilau Ale, Sulawesi Selatan, terjerat kasus hukum.
Dilaporkan kepada pihak berwajib atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Kades Rais Abdul Salam, tengah menjalani pemeriksaan.
Melansir informasi dari TribunBulukumba.com Jumat (27/11/2020), Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba memvonis Kades Rais Abdul Salam bersalah.
Dinilai sudah terlibat dalam aksi politik praktis, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Bulukumba dilaporkan oleh Kuasa Hukum dari Calon Bupati Bulukumba nomor 04 pada Jumat (27/11/2020).
Ia dilaporkan dengan dugaan penyebaran informasi palsu atau Hoax di Group WhatsApp "SAYA TSY".
Ya, Kuasa Hukum 'Harapan Baru', Rais Panrita, melaporkan akun bernama @Aplus Puang Gising yang diduga milik Kades Rais Abdul Salam.
Dinilai telah merugikan kliennya Andi Muchtar Ali Yusuf yang berpasangan dengan Andi Edy Manaf yang sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Bulukumba nomor 04, Rais Panrita akhirnya menuntut sang Kades.
"Kita sudah laporkan Rais Abdul Salam di Mapolres Bulukumba karena telah menyebar informasi palsu di group WhatsApp @SAYA TSY," jelas Rais Panrita.
Menurut Rais Panrita, Rais Abdul Salam, yang akrab disapa Aplus itu menuliskan telah menuliskan berita yang dianggap bohong.
"Sekedar info bocoran, klu tim 10, Paslon 4 berjumlah 18 ribu serentak bergerak mulai malam ini. Anggaran persiapan tim sdh siap."
"Tabe kpda semua teman sahabat di Waspadai masing-masing wilayahta jgan lengah, kalau ada yg kita tau tim nya di desata atau di kelurahanta tabe kita ikuti pergerakanya. Info saya dapat dari teman dekat," tulis sang kades dengan akun @Aplus Puang Gising.
Baca Juga: Optimalkan Imun Tubuh di Tengah Pandemi dengan Suplemen Herbal
Tak sampai disana, kuasa hukum calon Bupati Bulukumba itu menyampaikan bahwa, akun @Aplus Puang Gising telah menjanjikan uang Rp 5 juta untuk mendapatkan bukti dan video bagi-bagi uang dari paslon nomor 04 itu.
"Saya liat banyak sekali kendaraan depan rumahnya bisa jadi jemput amunisi."
"Tabe semua tim supaya mengantisipasi pergerakan lawan. Sampaikan semua relawan, klo perlu ikuti dan poto atau vidiokan."
"Relawan yg menangkap dan ada barang bukti serta vidio nya akan di beri imbalan 5 juta rupiah," tulis akun @Aplus Puang Gising kembali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Dasri membenarkan adanya laporan tim Harapan Baru atas dugaan penyebaran informasi palsu itu.
"Iya ada laporan kuasa Hukum Harapan Baru, hanya saja kita belum bisa berkomentar banyak, karena laporannya baru masuk tadi," kata Ipda Muh Dasri.
Sementara Aplus yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, beberapa waktu lalu Forum Demokrasi Rakyat (Forderak) juga melaporkan seorang ASN ke Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
Dinilai melakukan pelanggaran netralitas calon Bupati Bulukumba nomor urut tiga dilaporkan pada pihak berwajib.
Forum tersebut diketahui telah melaporkan Kepala Desa Tammatto Bulukumba, Arsul Sani, Kepala Desa Bonto Mangiring Bulukumba Muh Zain, Camat Ujung Bulu Bulukumba Andi Gatot, Kepala Dusun Bijawang, Anggota BPD Desa Topanda Amiruddin, dan istri calon bupati nomor urut tiga Sitti Isniah yang merupakan ASN.
"Yang pertama itu Camat Ujung Bulu Bulukumba Andi Gatot berfoto bersama dua warga yang tersebar di grup WhatsApp."
"Dalam foto itu Gatot memeragakan simbol tiga jari kepada salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga Tomy Satria-Andi Makkasau."
"Dan salah satu warga menggunakan kaos hitam bertuliskan terus mengabdi," kata Anggota Forderak Riswandi Saputra saat ditemui, Rabu (28/10/2020).
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |