Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.
Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketika itu.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Hari Ini
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |