"Karena fitnahan seperti ini, saya beberapa kali memilih diam dan lebih baik fokus mengisi kegiatan program saya yang lagi berjalan baik," tuturnya.
"Tapi keluarga dan anak sepertinya akan ada beban moril yang berkepanjangan kalau saya nggak melakukan sesuatu dan kalau hanya mendiamkan," imbuhnya.
Pada Kamis (3/12/2020), pukul 22.25 WIB, di Polda Metro Jaya, Vicky Prasetyo melaporkan Vivi Paris alias Royhana Azizah, Yoga (kuasa hukum), dan akun gosip Lambe Turah
Laporan Vicky dilandaskan atas pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni Pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Seperti diketahui, melalui satu unggahan video di akun gosip @lambe_turan, Vicky diduga terlibat keributan dengan Vivi Paris pada 19 November 2020 di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Dalam video yang kurang terlihat jelas itu, secara garis besar, keduanya adu mulut karena alasan utang piutang.
Vivi beberapa kali menuduh bahwa Vicky memiliki utang sebesar Rp 1 miliar padanya.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |