Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Aksi kekerasan oknum TNI Babinsa terhadap pelaku pencurian berbuntut panjang.
Mulanya aksi kekerasan yang dilakukan salah satu TNI Babinsa itu telah berlangsung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020) lalu.
Sempat terekam kamera, akhirnya aksi kekerasan yang dilakukan TNI Babinsa mencuri perhatian.
Saat itu, oknum Babinsa terekam telah melakukan tindak kekerasan terhadap pengamen ondel-ondel yang tertangkap basah melakukan mencuri ponsel milik warga.
Dinilai telah main hakim, TNI Babinsa itu terlihat menendang wajah sang pencuri sebanyak tiga kali.
Seolah kesakitan dan kapok dengan aksi pencurian tersebut, pengamen ondel-ondel langsung meminta maaf sambil berjongkok.
Alhasil video kekerasan yang sempat beredar di media sosial itu menyita perhatian sejumlah pihak.
Berbuntut panjang, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0504 Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustiana telah menindak tegas oknum TNI Babinsa itu.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (5/12/2020), Ucu mengatakan, oknum Babinsa tersebut telah menerima sanksi disiplin.
"Ya sanksi kita hukum disiplin. Kalau tentara kalau sudah berbuat salah itu pasti ada sanksinya," kata Ucu kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Lebih lanjut, Ucu menjelaskan bahwa sanksi disiplin yang dimaksud adalah teguran.
Meskipun hanya sebatas teguran, Ucu menyebut sanksi itu dapat mempengaruhi karier oknum Babinsa tersebut.
"Tindakan disiplin itu kan ada teguran, kemudian ada penahanan ringan, ada penahanan berat. Ini masih sifatnya teguran, tapi teguran ini kan berpengaruh terhadap pendidikan dia, terhadap pangkat dia," jelas Dandim.
Dikutip dari Kompas.com, tindak kekerasan oknum polisi juga sempat mencuri perhatian.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuntut polisi untuk mengadili aparatnya yang diduga melakukan kekerasan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 24-25 September 2019.
Staf Advokasi Pembelaan HAM Kontras Falis Agatriatma di kantor LBH Jakarta, Jumat (27/9/2019), menyampaikan kasus dugaan kekerasan ini telah menyebabkan sejumlah mahasiswa terluka para.
"Kita tuntut yang diduga oknum aparat melakukan kekerasan terhadap mahasiswa untuk dituntut pidana dan hukuman kode etik," ujarnya.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |