Kesal dengan lontaran amarah yang diberikan korban, pelaku akhirnya gelap mata menghabisi Sumari.
Saat korban sedang duduk bersila sambil ritual, pelaku langsung menghantam kepala korban hingga meregang nyawa.
"Kepala korban dipukul tepat pada bagian belakang sebanyak satu kali dengan kayu gelam sepanjang sekira 1 meter," beber Kapolres.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Akibat tindakan tersebut, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dikutip dari Kompas.com, aksi penipuan bermodus menggandakan uang juga dilakukan dua pemuda asal Jember, Jawa Timur.
Kepala Polsek Payangan, AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, keduanya diamankan di Desa Beresela, Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis (13/2/2020) malam.
Korban dalam kasus ini adalah I Wayan Andika. Sementara, dua pelaku yang ditangkap yakni Anwar (61) dan Juma'ari (57).
Aksi tipu-tipu yang dilakukan dua tersangka menjanjikan korban dapat menggandakan uang hingga Rp 20 miliar.
Menurut informasi yang diberikan pihak berwajib, saat ini baru ada satu laporan korban yang mengaku sudah menyerahkan uang senilai Rp 125 juta.
(*)
Istri Keenam Presiden Soekarno Lepas Status WNI dan Minta Dinaturalisasi Jadi Warga Jepang, Ini Alasannya!
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |