Tersangka dikabarkan telah ditangkap pihak berwajib saat berada di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.
Kini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ya, akibat aksi demo dan ancaman pembunuhan itu, ibunda Mahfud MD yang diketahui telah berusia 90 tahun kini mengalami trauma dan ketakutan.
Mengutip informasi lebih lanjut dari Kompas.com, Koordinator massa Umat Islam Pamekasan Madura, Saifuddin tak mau bertanggung jawab soal aksi di depan rumah Mahfud MD.
Saifuddin mengaku bahwa dirinya tidak mengkoordinasi masa dalam aksi unjuk rasa di depan rumah Menko Polhukam.
Dikabarkan sebelumnya, Saifuddin dan peserta aksi lainnya kembali ke rumah dan tak mengetahui ada aksi susulan yang dinilai inisiatif sekelompok orang.
"Betul mereka yang aksi kemarin saya yang menjadi korlapnya waktu di Polres (Pamekasan)."
Baca Juga: Main Hakim Sendiri dengan Tendang Wajah Pencuri Berkali-kali, Oknum TNI Babinsa Kemang Kena Batunya
"Namun aksi susulan di rumah Mahfud MD itu bukan tanggung jawab saya, karena tanpa koordinasi dengan saya," kata Saifuddin saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |