Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Artis Catherine Wilson jalani sidang perdananya atas kasus narkoba. Sidang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Catherine sendiri saat ini berada di Rutan Cilodong, Depok sejak Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Catherine Wilson Jalani Sidang Perdana dengan Mengenakan Hijab
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Catherine Wilson dijerat tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk pasal sendiri kalau tiga itu kewenangan jaksa ya. Untuk memeriksa, gak mungkin dia ngasih satu pasal. Yang namanya pasal pasti akan diberikan pasal untuk mencegah ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pihak jaksa," ucap Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
Catherine terjerat tiga pasal, yaitu pasal 114 UU Narkotika, pasal 112 UU Narkotika dan 127 UU Narkotika sebagai pengguna.
5 Rekomendasi Drakor Tema Keluarga yang Cocok Ditonton Saat Libur Imlek 2025, Dibintangi Park Bo Gum hingga Seo In Guk
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |