Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Artis Catherine Wilson jalani sidang perdananya atas kasus narkoba. Sidang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Catherine sendiri saat ini berada di Rutan Cilodong, Depok sejak Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Catherine Wilson Jalani Sidang Perdana dengan Mengenakan Hijab
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Catherine Wilson dijerat tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk pasal sendiri kalau tiga itu kewenangan jaksa ya. Untuk memeriksa, gak mungkin dia ngasih satu pasal. Yang namanya pasal pasti akan diberikan pasal untuk mencegah ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pihak jaksa," ucap Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
Catherine terjerat tiga pasal, yaitu pasal 114 UU Narkotika, pasal 112 UU Narkotika dan 127 UU Narkotika sebagai pengguna.
"Kalau pasal 114 memang untuk membeli, menguasai. Kalau 112 itu memiliki kalau 127 itu pengguna. Jadi pasal yang dipakai yang memang sering dipakai untuk masalah narkoba," ujar Verna.
Dari ketiga pasal tersebut Catherine bisa terancam 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Lagi Jalani Rehabilitasi, Catherine Wilson Jadi Tahanan di Rutan Cilodong
"Kalau dari pasal 114 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, 112 minimal 4 tahun maksimal 20, 127 enggak ada," tutur Verna.
Namun, Verna mengatakan saat ini diirnya berupaya untuk meringankan beban hukuman Catherine Wilson melalui fakta dalam persidangan.
Dan Catherine Wilson juga sangat kooperatif saat penangkapan berlangsung di kediamannya dikawasan Pangkalan Jati, Cinere, Jawa Barat.
Baca Juga: Setelah 2 Jam Diperiksa, Catherine Wilson Langsung Dibawa dengan Mobil Tahanan Menuju Rutan Cilodong
"Kalau 20 tahun Penjara intinya apapun yang dilakukan upaya dalam persidangan untuk memberikan keringanan Catherine dari keterangan saksi juga dalam mulai penangkapan dan penggerebekan dari Catherine dan Jumadi-nya sendiri sangat kooperatif jadi mungkin kita berharap kesalahan yang dilakukan ini bisa diberikan pengampunan lah istilahnya begitu," tutup Verna.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |