"Semua itu saksi dari jaksa ko, sumir sekali makanya saya bilang sumir nih perkara. Dalam pengertian bahwa perkara ini jaksa ajukan saksi, untuk saksi faktanya cuma satu dua aja. Jadi terlalu sederhana untuk pembuktiannya," ucapnya.
Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Memprihatikan, Keluarga dan Kuasa Hukum Ajukan Perawatan Khusus
Kuasa hukum Tio Pakusadewo juga mengatakan, keterangan saksi JPU tidak sesuai dengan pada saat penyelidikan
"Tapi semuanya mengatakan mereka tangkap dalam keadaannya sakit. Jadi kita tidak memungkiri penangkapan Tio. Cuma begitu kami lihat, kami uji keterangan saksi khususnya polisi yang tangkap katanya lakukan penyelidikan, tapi ternyata tidak," tuturnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Baca Juga: Pernah Mengalami Stroke, Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Buruk Selama di Rutan
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.
Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |