Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis peran Tio Pakusadewo baru saja mendengarkan keterangan saksi dari Jaka Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi yakni dua orang petugas polisi dan satu teman Tio Pakusadewo yang ikut diamankan pada saat mereka pesta narkoba.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Jalani Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Terlalu Singkat
Selain itu JPU juga menghadirkan barang bukti yang sebelumnya didapatkan di kediamannya, berupa ganja dan alat hisap sabu alias bong.
Terkait keterangan yang disampaikan ketiga saksi, kuasa hukum Tio Pakusadewo Dr.Santrawan mengatakan seharusnya tak ada saling bantahan dari para saksi dan terdakwa.
Baca Juga: Tetap Kreatif, Tio Pakusadewo Bikin Komik Selama di Penjara
"Kami lihat, kami uji keterangan saksi khususnya polisi yang tangkep katanya lakukan penyelidikan, tapi ternyata tidak. Terus masalah barang bukti, tadi juga bantah-bantahan bukan begitu, dari terdakwa dari Gusti juga," ujar Dr.Santrawan kepada Grid.ID saat dihubungi.
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |