Kemudian menurutnya untuk barang bukti sabu-sabu, tidak adanya pemeriksaan dari pihak penyelidik hanya pemeriksaan pada ganja saja.
"Terus sabu-sabu tidak ada pemeriksaan terhadap laboratorium, jadi sabu-sabu gak ada bong itu," ucap Dr.Santrawan.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Sudah Kantongi Surat Assesment dari BNN, Berharap Segera Direhabilitasi
"Walaupun ini masalah pindana untuk membuktikan bahwasanya yang dipakai betul adalah jenis sabu-sabu ya itu dasarnya berita acara pemeriksaan forenksi itu cuma terhadap ganja saja, sabu-sabu gak ada," tuturnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Memprihatikan, Keluarga dan Kuasa Hukum Ajukan Perawatan Khusus
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.
Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
(*)
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam, Bantah Ratna Sarumpaet Lakukan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |