Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis peran Tio Pakusadewo baru saja mendengarkan keterangan saksi dari Jaka Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi yakni dua orang petugas polisi dan satu teman Tio Pakusadewo yang ikut diamankan pada saat mereka pesta narkoba.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Jalani Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Terlalu Singkat
Selain itu JPU juga menghadirkan barang bukti yang sebelumnya didapatkan di kediamannya, berupa ganja dan alat hisap sabu alias bong.
Terkait keterangan yang disampaikan ketiga saksi, kuasa hukum Tio Pakusadewo Dr.Santrawan mengatakan seharusnya tak ada saling bantahan dari para saksi dan terdakwa.
Baca Juga: Tetap Kreatif, Tio Pakusadewo Bikin Komik Selama di Penjara
"Kami lihat, kami uji keterangan saksi khususnya polisi yang tangkep katanya lakukan penyelidikan, tapi ternyata tidak. Terus masalah barang bukti, tadi juga bantah-bantahan bukan begitu, dari terdakwa dari Gusti juga," ujar Dr.Santrawan kepada Grid.ID saat dihubungi.
Kemudian menurutnya untuk barang bukti sabu-sabu, tidak adanya pemeriksaan dari pihak penyelidik hanya pemeriksaan pada ganja saja.
"Terus sabu-sabu tidak ada pemeriksaan terhadap laboratorium, jadi sabu-sabu gak ada bong itu," ucap Dr.Santrawan.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Sudah Kantongi Surat Assesment dari BNN, Berharap Segera Direhabilitasi
"Walaupun ini masalah pindana untuk membuktikan bahwasanya yang dipakai betul adalah jenis sabu-sabu ya itu dasarnya berita acara pemeriksaan forenksi itu cuma terhadap ganja saja, sabu-sabu gak ada," tuturnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Memprihatikan, Keluarga dan Kuasa Hukum Ajukan Perawatan Khusus
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.
Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |