Grid.ID - Aktris Catherine Wilson terlihat tenang ketika menghadapi proses persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Agenda sidang dakwaan itu digelar secara virtual. Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.
Sedangkan majelis hakim, JPU, dan pengacara Catherine Wilson, di Pengadilan Negeri Depok.
Wanita yang akrab disapa Keket itu tampak dari layar televisi plasma menjalani sidang bersama terdakwa yang ditangkap bersamanya yakni Jumadi.
"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson saat menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.
Kemudian, ketua majelis hakim mempersilakan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.
Dalam dakwaannya, Catherine Wilson dijerat 3 pasal yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono saat sidang.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |