Saat sidang, Catherine Wilson tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan ancaman hukuman yang bakal menimpanya.
"Saya menerima Pak Hakim," ucap Catherine Wilson.
Pasal yang memberatkan hukuman artis itu pasal 114.
Pasal itu berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pasal tersebut kerap digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak menjerat kliennya.
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," ucap Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," ucap Verna Wahono menimpali perkataan rekan kerjanya.
Andri Hartoni mengatakan, dia ingin JPU membuktikan tentang alasan Catherine Wilson dikenakan pasal untuk pengedar atau bandar narkoba.
"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sikap Catherine Wilson saat Dituntut Jaksa Penuntut Umum Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |