Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti diketahui masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki batasan dan ketetapan usia.
Namun, bagi guru yang memasuki masa pensiun biasanya akan diminta untuk mengabdi guru hingga ada guru PNS pengganti.
Meskipun demikian dikutip dari web Kemdndikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sudah menetapkan bahwa masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun.
Namun sayang, kali ini berita kurang sedap tengah menimpa seorang guru SD di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Memasuki masa pensiun yang tinggal 3 tahun, guru SDN Demakan 01 Kecamatan Mojolaban itu justru dimutasi.
Parahnya lagi, guru yang sudah berusia 57 tahun itu harus menempuh perjalanan 60 kilometer sekali mengajar.
Guru bernama Emi Sugati itu diketahui telah dimutasi ke SDN Kecamatan Weru, Kabupaten, Sukoharjo.
Tak disertai alasan yang jelas, Emi Sugati mengaku kecewa dengan hal tersebut.
Dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (8/12/2020), Emi mengaku telah dipindah kerjakan pada awal Desember bulan ini.
Source | : | kemdikbud.go.id,TribunSolo |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |