Mereka juga berencana mengadu ke KASN agar kebijakan mutasi guru PNS yang dianggap melanggar aturan dibatalkan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno, mengatakan tidak mengetahui secara jelas ihwal mutasi guru PNS tersebut.
"Itu kewenangan Bupati (Sukoharjo)," jawabnya singkat.
(*)
Source | : | kemdikbud.go.id,TribunSolo |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |