Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti diketahui masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki batasan dan ketetapan usia.
Namun, bagi guru yang memasuki masa pensiun biasanya akan diminta untuk mengabdi guru hingga ada guru PNS pengganti.
Meskipun demikian dikutip dari web Kemdndikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sudah menetapkan bahwa masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun.
Namun sayang, kali ini berita kurang sedap tengah menimpa seorang guru SD di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Memasuki masa pensiun yang tinggal 3 tahun, guru SDN Demakan 01 Kecamatan Mojolaban itu justru dimutasi.
Parahnya lagi, guru yang sudah berusia 57 tahun itu harus menempuh perjalanan 60 kilometer sekali mengajar.
Guru bernama Emi Sugati itu diketahui telah dimutasi ke SDN Kecamatan Weru, Kabupaten, Sukoharjo.
Tak disertai alasan yang jelas, Emi Sugati mengaku kecewa dengan hal tersebut.
Dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (8/12/2020), Emi mengaku telah dipindah kerjakan pada awal Desember bulan ini.
Emi menyampaikan, mutasi tersebut diberitahukan setelah ia dihubungi Koordinator, Administrasi Pendidikan, dan Kebudayaan Kecamatan Mojolaban.
Tak disertai alasan yang jelas, surat pernyataan mutasi tersebut, diakui Emi, sangat mengecewakan.
Terlebih, ia harus menempuh jarak yang cukup jauh sekali mengajar.
"Salah apa saya dimutasi tanpa alasan jelas," katanya, Senin (7/12/2020).
"Rumah saya di Palur (Mojolaban), ke sekolah jaraknya sekitar 30 kilometer, kalau pulang pergi, ya sekitar 60 kilometer," jelasnya.
Mengaku tak pernah melakukan kesalahan dan dan melanggar kode etik PNS, Emi menyampaikan kebijakan mutasi pegawai itu dinilai tak sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apa karena saya pengurus Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Sukoharjo lantas dimutasi tanpa alasan," terangnya.
"Ini tidak manusiawi karena saya sudah sepuh yang harus bolak-balik 60 kilometer setiap hari," tambahnya.
Tak hanya dirinya, Emi mengaku dimutasi bersama lima guru PNS lainnya.
Mengaku tak terima, para PNS yang dipindahtugaskan tanpa alasan yang jelas itu mengaku akan menempuh jalur hukum.
Mereka juga berencana mengadu ke KASN agar kebijakan mutasi guru PNS yang dianggap melanggar aturan dibatalkan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno, mengatakan tidak mengetahui secara jelas ihwal mutasi guru PNS tersebut.
"Itu kewenangan Bupati (Sukoharjo)," jawabnya singkat.
(*)
Source | : | kemdikbud.go.id,TribunSolo |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |