Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti yang diketahui, Menteri Sosial Juliari Batubara telah diamankan KPK atas dugaan kasus korupsi.
Terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Juliari Batubara telah diciduk KPK Sabtu (5/12/2020) lalu.
Diamankan beserta barang bukti, Juliari Batubara disebutkan telah mengantongi dana bansos covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, rincian tersebut diperoleh dari total penerimaan fee dana bantuan covid-19 periode pertama dan kedua.
Disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri penangkapan Juliari Batubara telah disampaikan dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari) melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terangnya.
Ya, dalam periode pertama Menteri Sosial Juliari Batubara telah mengantongi fee sebesar Rp 8,2 miliar.
Sementara pada periode kedua, sang Menteri Sosial itu, kembali mengantongi dana bantuan sebesar Rp 8,8 miliar.
Alhasil, dugaan dana yang berhasil dikantongi Juliari disebutkan sebesar Rp 17 miliar dari program bansos covid-19 periode pertama dan kedua.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |