Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti yang diketahui, Menteri Sosial Juliari Batubara telah diamankan KPK atas dugaan kasus korupsi.
Terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Juliari Batubara telah diciduk KPK Sabtu (5/12/2020) lalu.
Diamankan beserta barang bukti, Juliari Batubara disebutkan telah mengantongi dana bansos covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, rincian tersebut diperoleh dari total penerimaan fee dana bantuan covid-19 periode pertama dan kedua.
Disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri penangkapan Juliari Batubara telah disampaikan dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari) melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terangnya.
Ya, dalam periode pertama Menteri Sosial Juliari Batubara telah mengantongi fee sebesar Rp 8,2 miliar.
Sementara pada periode kedua, sang Menteri Sosial itu, kembali mengantongi dana bantuan sebesar Rp 8,8 miliar.
Alhasil, dugaan dana yang berhasil dikantongi Juliari disebutkan sebesar Rp 17 miliar dari program bansos covid-19 periode pertama dan kedua.
Tak hanya mengamankan Juliari Batubara, KPK juga mengamankan lima tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana sosial Covid-19.
Di antaranya yakni, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, AW, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).
Lebih lanjut, malansir informasi dari Kompas.com Kamis (10/12/2020), KPK kini tengah melakukan pengusutan kasus lebih lanjut.
Selasa (8/11/2020), KPK disebutkan tengah melakukan penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Hari Selasa (8/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda,yaitu di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas Tersangka JPB (Juliari)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus suap bansos Covid-19.
"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Kendati demikian, tim KPK akan kembali menganalisa dokumen-dokumen yang digunakan untuk selanjutnya menyita dokumen tersebut.
(*)
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |