Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mengambil dan membawa sesuatu yang bukan milik kita, tentu bukanlah perilaku yang terpuji.
Seperti yang dilakukan ZF (26) warga Garage, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ini misalnya.
Berhasil mencuri dan mengambil 4 ekor burung yang bernilai Rp 30 juta, ZF justru meratapi hidup di balik jeruji besi.
Ya, hal ini dikarenakan, ZF tak mengetahui apabila burung yang berhasil dibawa kabur itu, telah dijual kembali pada pemiliknya.
Merasa kehilangan dan kembali menemukan 4 ekor burungnya itu, lantas pemilik melaporkan ZF pada pihak kepolisian.
Tanpa sepengetahuan ZF, pemilik akhirnya menjebak pelaku yang telah mengambil empat burungnya itu.
Ya, niat hati jual burung hasil curian, ZF justru harus meratapi hidup dibalik jeruji besi.
Dikutip dari TribunBataeng.com, Jumat (11/12/2020), Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abd Haris Nicolaus membenarkan bahwa burung tersebut milik Agung Kamaruzzaman.
Source | : | Kompas.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |