Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama lima jajarannya.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020).
Ya, Rizieq Shihab bersama lima anggotanya kini telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono disampaikan sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu.
Di mana lima tersangka lain merupakan panitia acara, sekretaris dan Ketua FPI itu sendiri.
"Menaikkan status saksi menjadi tersangka, atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus," tegasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |