Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus hukum yang menyelimuti Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab terus menjadi sorotan.
Ya, sejak kembali ke Tanah Air, Rizieq Shihab tak pernah lepas dari sorotan media.
Semakin gencar berurusan dengan hukum, belakangan ini Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Rizieq dianggap membuat kerumunan dengan jumlah massa yang cukup besar, 14 November 2020 lalu.
Rizieq Shihab diketahui telah menggelar acara hajatan sekaligus Maulid Nabi yang menimbulkan kerumunan di tengah badai pandemi.
Mengaku sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi akibat kasus tersebut, kini Rizieq Shihab mengatakan bahwa ia akan memenuhi panggilan pihak berwajib.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020), hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab melalui video yang diunggah di akun YouTube Front TV, channel resmi FPI, Sabtu dini hari.
"Insyaallah, besok (hari ini), Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari."
"Saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama lima jajarannya.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020).
Ya, Rizieq Shihab bersama lima anggotanya kini telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono disampaikan sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu.
Di mana lima tersangka lain merupakan panitia acara, sekretaris dan Ketua FPI itu sendiri.
"Menaikkan status saksi menjadi tersangka, atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus," tegasnya.
(*)
Ariel NOAH CS Ngotot ke MK Gugat Hal Ini Imbas Kasus Agnez Mo, Ahmad Dhani Beri Sindiran Keras
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |