Akan tetapi karena saudara Teddy mempunyai itikad baik, dia tidak mempunyai niat jahat untuk menguasai barang orang lain, dia mengajak saudara Putri untuk menyimpan peninggalan itu di salah satu bank swasta di Bandung," terang Ali Nurdin.
Namun, Teddy justru dibuat terkejut lantaran tak bisa mengambil harta yang disimpan di bank tersebut karena lebih dulu diambil Putri tanpa sepengetahuannya.
"Tapi yang jadi masalah, pada saat Teddy dan anaknya itu menyimpan berdua, tiba-tiba diambil tanpa sepengetahuan.
Pada saat itu, si itu (Putri) sudah mengambil baru bilang, kan harusnya nggak boleh," pungkas Ali Nurdin.
Teddy lantas membawa masalah warisan ini ke jalur hukum lantaran permintaannya untuk bertemu Putri Delina tak pernah terpenuhi.
(*)