Grid.ID - Masih ingat dengan nama Reynhard Sinaga?
Mahasiswa asal Indonesia yang tinggal di Inggris ini sempat menggemparkan publik lataran disebut predator seks usai melakukan kejahatan seksual ratusan kali.
Pasalnya, kini nasib Reynhard Sinaga kian sengsara usai mendapat tambahan hukuman penjara 10 tahun lamanya.
Mahkamah Banding Inggris menetapkan, hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.
Baca Juga: Korban Mencapai 206 Pria, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Jadi 40 tahun Penjara
Menanggapi keputusan Mahkamah Banding itu, Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan, "Menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama.
Dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan."
Pada 6 Januari lalu, Reynhard, yang disebut polisi sebagai "pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris," dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum mendekam di penjara selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Dalam vonis di pengadilan Manchester atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Baca Juga: Saling Tuding, Fadli Zon dan Mahfud MD Perang Kata-kata di Media Sosial, Ada Apa?
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu