Namun Mahkamah Banding menyatakan kejahatan yang dilakukan baik Reynhard maupun McCann, "berdasarkan penilaian kami, tidak sejalan untuk menerima hukuman total seumur hidup."
"Ini bukan untuk menafikan beratnya kejahatan namun justru untuk memastikan hukuman paling berat dalam yurisdikasi kami dikhususkan untuk kasus-kasus paling serius yang melibatkan hilangnya nyawa, atau ketika rencana pembunuhan dengan skala keseriusan serupa, berhasil dicegah."
Demikian bagian dari isi putusan itu.
Contoh-contoh yang diberikan termasuk "bom yang dipasang di pesawat komersial" yang tidak meledak atau berhasil dicegah pihak berwenang untuk "menghindari pembunuhan massal."
Di Inggris, terpidana yang menjalani hukuman total seumur hidup, termasuk pembunuh berantai, Rosemary West dan Stephen Port.
"Serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
Jaksa sendiri mengatakan tambahan hukuman terhadap Reynhard itu menjadikan kasus perkosaan tersebut sebagai hukuman terparah dalam kasus yang tidak menyangkut pembunuhan.
Jaksa di kantor Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
"Saya berterima kasih atas langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama. Saya harap putusan ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji ini," kata Ellis.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul: Kabar Terbaru Reynhard Sinaga: Hukuman Diperberat dan Korban Bertambah 23 Menjadi Total 206 Orang (*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu