Grid.ID - Masih ingat dengan nama Reynhard Sinaga?
Mahasiswa asal Indonesia yang tinggal di Inggris ini sempat menggemparkan publik lataran disebut predator seks usai melakukan kejahatan seksual ratusan kali.
Pasalnya, kini nasib Reynhard Sinaga kian sengsara usai mendapat tambahan hukuman penjara 10 tahun lamanya.
Mahkamah Banding Inggris menetapkan, hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.
Baca Juga: Korban Mencapai 206 Pria, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Jadi 40 tahun Penjara
Menanggapi keputusan Mahkamah Banding itu, Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan, "Menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama.
Dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan."
Pada 6 Januari lalu, Reynhard, yang disebut polisi sebagai "pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris," dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum mendekam di penjara selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Dalam vonis di pengadilan Manchester atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Baca Juga: Saling Tuding, Fadli Zon dan Mahfud MD Perang Kata-kata di Media Sosial, Ada Apa?
Namun pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.
Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut "kejahatan seksual yang begitu berat".
Dalam aksinya - dari Januari 2015 sampai Juni 2017 - Reynhard mencari korbannya di luar klab-klub malam, diajak ke apartemennya, dibius dan diperkosa.
Ia memfilmkan aksinya dengan dua telepon selulernya, dan para korban tidak sadarkan diri.
Para korban yang terbangun tidak ingat apa yang terjadi pada mereka.
Reynhard ditangkap setelah seorang korban terbangun ketika ia tengah beraksi. Korban inilah yang mengadukannya ke polisi.
Dalam pembelaannya, Reynhard tetap menekankan bahwa apa yang dia lakukan karena suka sama suka walaupun dalam film yang ia buat sendiri, korban terlihat tidur dan tak sadarkan diri.
Reynhard Sinaga
Namun para hakim banding dalam putusan yang diterbitkan Jumat (11/12) menolak permintaan hukuman seumur hidup secara total yang tidak pernah diterapkan pada kasus bukan pembunuhan.
Hukuman total seumur hidup tanpa ada hukuman minimal untuk pengajuan pembebasan biasanya dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan berat, termasuk pembunuhan berantai, penculikan anak atau kejahatan dengan motif terorisme.
Jaksa sendiri menyatakan tambahan hukuman menjadi minilam 40 tahun, adalah yang terberat menyangkut kasus bukan pembunuhan.
Terkait terungkapnya korban lain, polisi Manchester Mabs Hussain mengatakan perkembangan ini tak lepas dari keberanian para korban sendiri.
"Perhatian utama kasus ini selalu adalah para korban dan upaya mendukung mereka selama pengalaman mengerikan mereka.
Keberanian yang ditunjukkan para pria menunjukkan sesuatu yang luar biasa dan kami bersama mitra seperti St Mary's Sexual Assault Referral Centre and Survivors (pusat bantuan korban perkosaan) akan terus mendukung para korban dan membantu mereka semampu kami," kata Hussain.
Korban Bertambah 23 Orang
Kepolisian Manchester Raya juga mengatakan sejak Reynhard dipenjara pada awal Januari lalu, 23 korban lain telah teridentifikasi.
Polisi Mabs Hussain mengatakan, "Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik percaya bahwa Sinaga melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria."
"Kami masih belum mengidentifikasi sektiar 60 pria dan mendesak siapapun yang merasa mereka pernah menjadi korban untuk menghubungi kami," kata Hussain.
Pada Januari lalu, kepolisian memperkirakan korban Reynhard berjumlah 195 orang dan dari jumlah ini, lebih dari 70 belum diidentifikasi.
Dari 23 korban yang baru diidentifikasi, 12 di antaranya telah diketahui sementara 11 lainnya belum.
"Seperti banyak korban lainnya, mayoritas pria ini tengah menikmati keluar malam di pusat kota Manchester sebelum menjadi sasaran Reynhard," tambahnya.
Hukuman Seumur Hidup Terberat untuk Kasus Bukan Pembunuhan
Pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung mengajukan kasus Reynhard dan Joseph McCann, terpidana perkosaan berantai lain ke Mahkamah Banding karena disebut jaksa sebagai kejahatan seksual yang sangat "luar biasa serius" sehingga mereka tidak boleh dibebaskan'.
Langkah Kejaksaan Agung menuntut hukuman total seumur hidup ke Mahkamah Banding itu adalah yang pertama di luar kasus pembunuhan sangat parah.
Dalam putusan, yang dikeluarkan hari Jumat (11/12) Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total "tidak hanya untuk" kasus pembunuhan berat saja.
Namun Mahkamah Banding menyatakan kejahatan yang dilakukan baik Reynhard maupun McCann, "berdasarkan penilaian kami, tidak sejalan untuk menerima hukuman total seumur hidup."
"Ini bukan untuk menafikan beratnya kejahatan namun justru untuk memastikan hukuman paling berat dalam yurisdikasi kami dikhususkan untuk kasus-kasus paling serius yang melibatkan hilangnya nyawa, atau ketika rencana pembunuhan dengan skala keseriusan serupa, berhasil dicegah."
Demikian bagian dari isi putusan itu.
Contoh-contoh yang diberikan termasuk "bom yang dipasang di pesawat komersial" yang tidak meledak atau berhasil dicegah pihak berwenang untuk "menghindari pembunuhan massal."
Di Inggris, terpidana yang menjalani hukuman total seumur hidup, termasuk pembunuh berantai, Rosemary West dan Stephen Port.
"Serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
Jaksa sendiri mengatakan tambahan hukuman terhadap Reynhard itu menjadikan kasus perkosaan tersebut sebagai hukuman terparah dalam kasus yang tidak menyangkut pembunuhan.
Jaksa di kantor Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
"Saya berterima kasih atas langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama. Saya harap putusan ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji ini," kata Ellis.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul: Kabar Terbaru Reynhard Sinaga: Hukuman Diperberat dan Korban Bertambah 23 Menjadi Total 206 Orang (*)
Gak Pernah Buat Netizen Bosan dengan Gayanya, Ayu Ting Ting Tampil bak Artis Korea dengan Rambut Unik!