F, pelaku, meminjamkan uang Rp 250 ribu pada korban yang merupakan seorang siswi SMP.
Korban berjanji akan mengembalikan dalam jangka 2 hari.
Namun, korban tak kunjung membayar utang dan tak mau memenuhi keinginan tersangka, F.
F kemudian nekat mencekik dan menghabisi nyawa korban pada 12 Mei 2020 lalu.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, mengonfirmasi, tindak keji yang dilakukan F terhadap korban diketahui secara detail setelah dilakukannya olah rekonstruksi.
(*)
Kena Stroke, Pak Tarno Ungkap Hal Itu Terjadi Usai Dirinya Tersesat di Hutan: Gemetaran
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |