Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan tindak sadis tersebut akibat mendengar bisikan.
Meski sudah diamankan, polisi mengaku masih terus mendalami motif kedua pelaku yang menghabisi orang tuanya sendiri.
Sebab, dari keterangan yang diberikan kedua pelaku, mereka tak jarang memberikan pernyataanyang berlawanan.
Untuk sementara waktu, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Wiki |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |